Sisi News

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, mengatakan lewat Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form), pemerintah telah mempermudah ekspor ke Jepang.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, fasilitas ini dilandasi beleid baru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan 20/2023.

Adapun isi dari Permendag tersebut tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan SKA Untuk Barang Asal Indonesia, Berdasarkan Persetujuan Antara RI dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa peraturan tersebut diterbitkan atas tinjauan umum dari Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), yang ditetapkan mulai 26 Juni 2023.

Diterbitkannya Permendag ini selaras dengan upaya peningkatan fasilitas ekspor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.

Baca Juga: Harga Batubara Dunia Terus Turun, Gara-Gara Tiongkok?

Zulkifli mengatakan bahwa penerbitan Permendag tersebut merupakan komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakukan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023.

“Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global kini,” kata Zulkifli.

Menurut Budi Santoso, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menyebutkan bahwa IJEPA yang efektif sejak 1 Juli 2008 sebagai peran penting dalam hubungan ekonomi bilateral kedua negara.

Ia juga mengatakan bahwa IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, dan terbuka.

Tidak hanya itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor dan impor yang sangat potensial bagi Tanah Air.

IJEPA akan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar global bagi para investor Jepang.

Catatan Kemendag menyebutkan bahwa total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari hingga Mei 2023 telah mencapai 16,32 miliar USD.

Nilai tersebut terdiri dari ekspor Indonesia ke Jepang sebesar USD 9,44 miliar, dan impor dari Jepang ke Indonesia sebanyak USD 6,88 miliar.

Pada tahun 2022, Indonesia juga mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yaitu mencapai USD 7,68 miliar