Sisi News

Dalam dunia otomotif, khususnya terkait kendaraan listrik, istilah SPLU dan SPKLU menjadi tidak asing untuk didengar.

Kedua singkatan tersebut merupakan tempat untuk melakukan pengisian daya barang elektronik.

Namun, apa perbedaan dari SPLU dan SPKLU? 

Dikutip dari laman resmi Hyundai, SPLU merupakan Stasiun Pengisian Listrik Umum, sedangkan SPKLU adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

SPLU adalah tempat untuk melakukan pengisian barang elektronik seperti lampu hingga kendaraan listrik.

Kemudian, SPKLU dibuat oleh Pemerintah untuk para pengguna mobil atau motor listrik melakukan pengisian kembali daya listrik kendaraannya.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Semut di Mobil, Nomor 2 Mudah Dilakukan

Walaupun memiliki fungsi yang sama, tetapi sebenarnya kedua stasiun pengisian ini memiliki fungsi yang berbeda, berikut penjelasannya.

Pada dasarnya, SPLU telah hadir terlebih dahulu sebelum SPKLU. 

Pada awalnya SPLU digunakan masyarakat untuk mengisi daya barang elektronik atau sebagai sumber penerangan khususnya untuk para pedagang kaki lima.

Kemudian seiring berkembangnya kendaraan listrik, SPLU juga digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik.

Karena semakin banyaknya mobil listrik atau motor listrik yang beredar, Pemerintah akhirnya membuat Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Apa alasannya pemerintah membuat SPKLU? Untuk diketahui, kendaraan listrik dan barang elektronik memiliki watt yang berbeda.

Oleh karena itu, kedua stasiun pengisian tersebut memiliki daya watt yang berbeda. 

SPLU memiliki watt sebesar 5,5 kW hingga 22 kW yang dapat digunakan untuk mengisi kembali daya barang elektronik seperti lampu atau motor listrik.

Sedangkan SPKLU memiliki kapasitas 22 kW hingga 150 kW yang mampu digunakan untuk mengisi daya kendaraan seperti mobil listrik dan bus listrik.