Sisi News

Sisi News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan tiga lembaga dengan nama yang hampir serupa. Namun, DPR, DPRD, dan DPD ternyata ketiganya memiliki tugas serta hak yang berbeda. Berikut adalah perbedaan tugas dan wewenang antara DPR, DPRD, dan DPD, yuk simak.

1. Dewan Perwakilan Rakyat

Dikutip dari laman dpr.go.id, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi antara lain legislasi, anggaran dan pengawasan.

Tugas dan wewenang dari DPR adalah terkait pembentukan Undang-Undang, penetapan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), serta mengawasi pemerintah dan lembaga eksekutif.

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) juga memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.

3. Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga legislatif yang memiliki tugas dan wewenang antara lain mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Kemudian, DPD juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah, berpartisipasi dalam pembentukan kepentingan daerah, serta berperan dama pemilihan kepada daerah.

Itulah perbedaan tugas dari DPR, DPRD, dan DPD di Republik Indonesia.