Sisi News

Sisi News – Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan merilis peraturan terkait Kustomisasi Kendaraan Bermotor untuk mobil dan motor.

Hal diungkapkan oleh Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Rifat Sungkar di akun Instagram miliknya @rifato dengan mengunggah sampul beleid Permenhub Nomor 45 Tahun 2023.

Rifat juga mengucapkan syukur karena akhirnya industri kreatif otomotif Indonesia berhasil mewujudkan hal ini.

“Diawali dengan tekad ikhlas, saya sangat ini kita bisa juara di negera kita sendiri dengan memajukan sektor otomotif melalui karya-karya builder Indonesia yang memang sudah dipandang dunia namun belum terakreditasi di negara sendiri,” tulis Rifat pada caption unggahannya.

Pasalnya, peraturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor ini telah dibahas kurang lebih 3,5 tahun bersama pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

Rifat juga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh mobil atau motor kustomisasi.

“Di antaranya adalah kelayakan jalan serta beberapa aspek penting sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tulis Rifat Sungkar.

Meskipun sudah mendapatkan payung hukum dari pemerintah, mobil atau motor yang telah dikustomisasi alias modifikasi tetap wajib berpedemon pada peraturan yang berlaku.

Adapun peraturan tersebut mengatakan pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.

Kemudian, Pasal 2 Nomor 2 berisikan tentang registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemiliki kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku.

Masih di Bab II, Pasal 2 Nomor 3 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala.

Selanjutnya, Pasal 3 Nomor 1 menyebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Untuk sepeda motor, aturan mengacu pada Pasal 3 Nomor 2, yang menjelaskan bahwa kustomisasi boleh dilakukan sesuai peruntukannya atau diubah fungsinya dalam bentuk lain, misalnya menjadi kendaraan tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Sementara, untuk modifikasi mobil mengacu pada Pasal 3 Nomor 3, yaitu kustomisasi hanya boleh dilakukan sesuai peruntukan mobil.

Adapun untuk mobil barang yang tidak diperbolehkan untuk kustomisasi, merupakan mobil barang dengan JBB tidak lebih dari 5.500 kg.

Terakhir, untuk mobil barang mengacu pada Pasal 3 Nomor 4 dan 5, di mana kustomisasi hanya dapat dilakukan bagi mobil barang bak muatan terbuka maupun bak muatan tertutup untuk menjadi mobil campervan.