Sisi News

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan persidangan pada hari Selasa (01/08/2023) di Gedung MKRI Lantai 1, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI.

Pemeriksaan persidangan tersebut merupakan lanjutan dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang dilayangkan PSI berkaitan dengan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan serta Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Kasus Bahu Jalan Ruko di Pluit Menemukan Titik Terang

Sebagaimana kedua undang-undang tersebut menyatakan bahwa batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah 35 tahun, sebelum akhirnya diubah oleh UU Pemilu.

Di sisi lain, Denny Indryana selaku Pakar Hukum Tata Negara, berpendapat bahwa MK harus dijaga dan dikontrol agar merdeka dari kepentingan politik siapapun yang mendorong peluang pencawapresan Gibran.

Dalam sidang yang digelar pukul 13.30 tersebut, acaranya perihal mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Seperti yang diketahui, PSI secara terang-terangan sudah menyatakan dukungannya kepada Capres Ganjar Pranowo. Pada pemilu 2019, PSI menjadi salah satu sumber dukungan yang besar untuk Presiden Joko Widodo.

Hal ini tentu mengisyaratkan bahwa ‘trah’ Presiden Jokowi tampaknya masih akan berlanjut melalui Gibran Rakabuming (Walikota Solo).

Sebagai informasi, suami dari Selvi Ananda tersebut tahun ini memasuki usia 35 tahun dan sesuai UU Pemilu yang berlaku, ia tidak bisa mencalonkan diri menjadi Presiden maupun Wakil Presiden.

Jika nanti MK mengabulkan atau menyetujui gugatan PSI, Gibran berpeluang mengikuti kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2024 nanti.