Sisi News

Polemik antara Riang Prasetya yang merupakan Ketua RT 011 di RW 003 Kelurahan Pluit dengan beberapa pemilik ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara akhirnya menemukan titik terang.

Sebelumnya, Ketua RT 011 Riang Prasetya menduga bahwa pemilik-pemilik ruko Pluit ‘menyerobot’ bahu jalan dan memindahkan saluran air yang merupakan fasum, untuk pembangunan ruko milik mereka.

Permasalahan tersebut bahkan tidak kunjung usai tatkala pemilik ruko mengklaim bahwa mereka memiliki IMB untuk membangun sebagian ruko di bahu jalan tersebut.

Baca Juga: Upaya Makuku Jadi Market Leader, Terapkan Teknologi SAP

Kemudian pemilik-pemilik ruko juga memberikan kecaman bahwa Riang Prasetya suka melakukan pungutan liar di lingkungan tersebut.

Namun, akhirnya permasalahan tersebut dapat teratasi tatkala PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro buka suara.

Dilansir dari laman resmi Jakpro, lahan yang diklaim bahu jalan atau bagian dari ruko sepenuhnya tidaklah benar. Karena menurut Informasi Rencana Kota (IRK) lahan tersebut sepenuhnya merupakan milik Jakpro.

Untuk itu, permasalahan ini sedang berada di tahap penyelesaian terutama di tingkat Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara. Jakpro terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar aset tersebut dapat digunakan secara optimal, transparan, dan partisipatif.

“Oleh karena itu, Jakpro terus berkonrdinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara,” kata Syachrial Syarief, VP Corporate Secretary Jakpro.