Sisi News

Sisi News – Polda Metro Jaya menangkap pengacara berinisial HI terkait kasus penggunaan plat palsu DPR pada mobil miliknya. Tidak hanya itu, Pihak kepolisian juga menetapkan HI sebagai tersangka kasus pemalsuan plat DPR.

Selain kasus plat palsu, Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa pengacara HI juga memalsukan KTA DPR.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi tidak membantah ketika ditanya apakah pengacara berinisial HI merupakan Henry Indraguna.

Ade Ary Syam Indradi enggan mengungkap siapa sosok HI, namun ia memastikan bahwa sosok tersebut adalah seorang pengacara. Ia juga menjelaskan bahwa mobil yang platnya dipalsukan berjumlah tiga unit.

“Pekerjaannya memang itu (pengacara). Barang buktinya delapan mobil, dari tersangka HI tiga (mobil),” ujar Ade.

Kepala Subdirektorat 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Rovan Richard Mahenu juga tidak membantah ketika ditanya pengacara yang ditangkap adalah Henry Indraguna.

Sekedar informasi, Henry Indraguna merupakan caleg dari Partai Golkar Dapil Jateng V yang mencakup Sukoharjo, Surakarta, Boyolali, dan Klaten.

Henry sempat mengajukan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024 untuk menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Polituks Golkar itu terdaftar dengan nomor urut 4 sebagai calon legislatif.

Sebelumnya, Advokat Sunan Kalijaga mengatakan ada oknum pengacara yang diketahui memakai plat nomor polisi DPR RI palsu di empat mobil mewahnya.

Enggan menyebutkan nama oknum secara lengkap, Sunan menjelaskan bahwa sosok pengacara itu memiliki inisial H.