Sisi News

Sisi News – Resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim KM terkait putusan kasus batas usia calon presiden, ternyata Anwar Usman memiliki harta kekayaan mencapai Rp33 miliar.

Berikut adalah laporan harta kekayaan Anwar Usman pada 24 Januari 2023, dikutip Sisi News dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Paman dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka memiliki 28 bidang tanah dan 3 bangunan yang total nilainya mencapai Rp5.176.100.000.

Kemudian, Anwar Usman memiliki 4 mobil dan 1 motor dengan total nilai mencapai Rp301 juta. Mobil hingga motor yang terdaftar di LHKPN Anwar Usman antara lain Toyota Minibus (2002), Toyota Minibus (2008), Toyota Kijang (1997), Toyota Corolla Altis (2002), dan Honda Sepeda Motor (2005).

Mantan Ketua MK tersebut memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp300 juta dan surat berharga dengan nilai mencapai Rp123 juta.

Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp27.592.22.061. Sehingga, total harta kekayaan Anwar Usman mencapai Rp33.492.312.061.

Sekedar informasi, Anwar Usman dipecat dari jabatannya terkiat porsis pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut berisikan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK, menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.