Sisi News

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang melalui melalui rapat paripurna DPR yang digelar pada hari Selasa (11/07/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freiderich Paulus dan Rahmat Gobel, sebagaimana dikutip dari Siaran Pers DPR.

Namun dalam rancangannya, terdapat sejumlah pasal kontroversial yang dikritik bahkan ditentang oleh sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dikutip dari Harian Haluan, puncak dari penentangan tersebut terjadi tatkala ribuan nakes berunjuk rasa di kawasan Bundaran Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat pada Senin (08/05/2023).

Baca Juga: Intip Portofolio Saham Milik Chairul Tanjung Selain Garuda

Pasal-pasal yang dianggap kontroversial, diantaranya:

(1) Pasal 314 ayat 2 yang berbunyi, “Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi  Profesi (OP).”

Artinya siapapun yang menjadi bagian dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk Organisasi Profesi. Hal ini berdampak pada terlalu banyaknya Organisasi Profesi yang ada dan menyebabkan mutu kualitas masing-masing OP berkurang.

(2) Pasal 235 ayat 2 yang berbunyi, “Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan asing yang telah praktik sebagai spesialis atau subspesialis paling sedikit 5 (tahun); atau merupakan ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik paling sedikit lima (tahun) di luar negeri, yang akan didayagunakan di Indonesia, dilakukan evaluasi kompetensi melalui penilaian portofolio.