Sisi News

Sisi News – Kepolisian Polda Metro Jaya kembali melakukan update terkait kasus pembunuhan Dante (6) yang merupakan anak dari mantan pasangan Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Dante meninggal pada hari Sabtu (27/01/2024) di Kolam Renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha Arfandi sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat lalu. Melalui Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan bahwa tersangka YA sempat melihat situasi terlebih dahulu sebelum menenggelamkan Dante.

“Jadi modus operandi tersangka, ia sempat tengok kanan kiri. Baru membenamkan korban sebanyak 12 kali,” ujar Kombes Pol Wira.

Sesuai dengan tayangan CCTV yang beredar di masyarakat, Kombes Pol Wira juga mengkonfirmasi bahwa Dante sempat berusaha berenang ke tepi kolam renang.

“Tersangka terus menarik tangan dan kaki korban saat korban berusaha berenang menuju tepi kolam. Sehingga korban tidak berhasil ke tepi,” tambah Kombes Pol Wira.

Sebagai informasi, YA dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 76 C/pasal 80 UU No.35 Tahun 2014, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 359 KUHP.