Sisi News

Sisi News – Presiden RI Joko Widodo baru saja melantik Menteri ATR/BPN yang baru, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY pada hari Rabu (21/01/2024) di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan AHY juga dibarengi dengan dikukuhkannya Hadi Tjahjanto sebagai Menkopolhukam yang baru menggantikan Mahfud MD. Dengan dilantiknya AHY sebagai Menteri ATR/BPN, tentu dirinya harus melanjutkan program yang sudah ada sebelumnya.

Setelah pelantikan, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa arahan kepada AHY mengenai isu pertanahan.

“Saya tadi sampaikan 3 hal ke Pak Menteri BPN, pertama tentang sertipikat elektronik, yang kedua HGU carbon trading, yang ketiga target 120 juta PTSL,” ujar Jokowi dalam konferensi pers.

Dari arahan Presiden RI, ada yang menarik soal PTSL. Lalu apa itu PTSL?

PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kemudahan yang diberikan Kementerian ATR/BPN dalam memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan sertipikat tanah secara gratis.

Program PTSL ini merupakan solusi dari pemerintah untuk menghindarkan masyarakat dari pungli dan sengketa tanah di kemudian hari.

Untuk mengikuti program PTS, pemerintah tidak membatasi siapapun, artinya seluruh masyarakat yang memiliki tanah di Indonesia dapat mengikuti program tersebut.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti PTSL, diantaranya:

  • Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
  • Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian).
  • Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).