Sisi News

Sisi News – Deposito menjadi salah satu jenis investasi yang digemari masyarakat. Selain karena keamanannya, deposito juga memiliki return yang cukup stabil.

Di era digitalisasi saat ini, masyarakat atau nasabah dihadapkan pada pilihan produk deposito yang beragam. Mulai dari jangka waktu, return (bunga) hingga jenis-jenis deposito yang berbeda-beda.

Saat ini tersedia dua jenis deposito, yaitu deposito yang diterbitkan bank konvensional dan bank syariah. Keduanya memiliki perbedaan signifikan yang wajib diketahui setiap nasabah.

Berikut ini Sisi News merangkum beberapa perbedaan antara deposito bank konvensional dengan syariah:

Perbedaan Return

Bank konvensional menyebut pengembalian uang atau return dari uang yang ditempatkan nasabah sebagai bunga. Sedangkan bank syariah menyebut pengembalian uang tersebut sebagai bagi hasil.

Perbedaan Akad

Akad pengelolaan dana pada bank konvensional memberikan sepenuhnya kuasa kepada bank. Artinya jika bank memiliki keuntungan maupun kerugian tidak dibagi kepada nasabah (fixed).

Sedangkan bank syariah, jika bank memiliki keuntungan berlebih atau kerugian, maka akan dibagi sesuai proporsi kesepakatan (fluktuatif).

Perbedaan Penempatan

Pengelolaan dana nasabah yang ditempatkan di deposito bank konvensional, tidak memperhatikan unsur-unsur syariah. Sedangkan bank syariah, menempatkan uang nasabah di investasi yang mengedepankan prinsip syariah, seperti bukan sektor rokok, judi, maupun minuman beralkohol.

Perbedaan Penalti

Biasanya bank konvensional mengenakan denda atau penalti, jika nasabah mencairkan deposito sebelum jatuh tempo. Sedangkan bank syariah, tidak mengenakan denda atau penalti sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank.