Sisi News

Sisi News – Biaya yang timbul dari kepemilikan kendaraan bermotor atau sering disebut sebagai pajak STNK, merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya. Seringkali, banyak pemilik kendaraan yang harus nunggak bayar pajak STNK.

Pajak STNK terkadang memberatkan bagi setiap pemilik kendaraan. Hal itu dikarenakan adanya kenaikan pajak yang diterapkan pemerintah dan bisa jadi pemilik kendaraan tersebut terkena pajak progresif.

Pada akhirnya, setiap pemilik kendaraan bermotor harus sampai nunggak bayar pajak STNK yang mengakibatkan terkenda denda. Banyak pemilik kendaraan yang memilih menunggak hingga kendaraan tersebut dijual.

Hukum Menunggak Pajak STNK

Dikutip dari Hukumonline, peraturan mengenai kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 70 UU 22/2009, diatur mengenai sahnya STNK, diantaranya:

  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
  3. Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Artinya jika pengendara kendaraan bermotor belum membayar pajak STNK, dapat dianggap tidak sah. Namun, Polisi dapat melakukan beberapa opsi tindakan terkait pajak STNK yang belum dibayar.

Mulai dari peringatan, meminta surat keterangan tertentu, penyitaan sementara hingga melakukan penahanan jika diperlukan. Sehingga, wajib pajak perlu mematuhi peraturan lalu lintas tersebut.

Cara Membayar Pajak STNK Tanpa Keluar Uang

Cara yang paling efektif untuk membayar pajak STNK adalah dengan menjaminkan atau menggadai BPKB dari kendaraan yang memiliki utang pajak.

Menjaminkan atau menggadai BPKB menjadi cara bayar pajak STNK tanpa keluar uang. Biasanya, lembaga pembiayaan atau financing, bisa memberikan sejumlah dana tertentu dari nilai kendaraan dan membayarkan pajak STNK yang terutang.

Biasanya, lembaga pembiayaan akan mengurangi jumlah dana yang didapatkan nasabah untuk keperluan membayar pajak STNK. Yang terpenting, nasabah harus bisa memperhitungkan pengembalian dana pinjaman.