Sisi News

Sisi News – Dalam era digital saat ini, masyarakat membutuhkan layanan keuangan khususnya pembayaran yang memudahkan sekaligus fleksibel. Salah satu sistem pembayaran digital yang paling mutakhir adalah Paylater.

Paylater sebenarnya sama dengan kartu kredit, perbedaannya Paylater tidak membutuhkan kartu fisik. Di mana setiap konsumen dapat memilih sistem pembayaran dengan cicilan maupun bayar penuh.

Konsumen hanya membutuhkan aplikasi dan smartphone untuk menggunakan Paylater. Hal itu yang membuat sistem pembayaran Paylater sangat digemari konsumen di Indonesia saat ini.

Saat ini, konsumen di Indonesia kembali ‘dimanjakan’ dengan layanan Paylater yang diluncurkan oleh aplikasi Yup.

Apa itu Yup?

Yup merupakan agregator dalam menyediakan layanan Paylater. Yup bekerja sama dengan banyak lembaga keuangan yang tentunya sudah memiliki izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yang menarik, limit Paylater yang ada, disediakan Yup melalui alat pembayaran kartu fisik. Kartu tersebut menggunakan branding Yup yang fungsinya mirip seperti kartu kredit.

Aplikasi Yup dioperasikan oleh PT Finture Tech Indonesia yang di “backup” Bank Sahabat Sampoerna. Cara kerja Yup cukup mudah, konsumen atau nasabah hanya perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Yup.

Nantinya setelah proses pendaftaran, konsumen akan dikirimkan kartu fisik sebagai alat pembayaran. Untuk membayar tagihan juga sangat mudah, terdapat beberapa metode pembayaran yang tersedia, mulai dari transfer bank, virtual account hingga dompet digital.

Sebagai informasi, kartu Paylater Yup sudah terdaftar sebagai penyedia sistem layanan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).