Sisi News

Diduga korupsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI selama 12 jam, pada hari Senin (24/07/2023) terkait kasus fasilitas ekspor kelapa sawit.

Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi karena kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator yang membuat kebijakan fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Hingga bulan Juli 2023, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 20 orang termasuk 5 didalamnya sudah menjadi terdakwa.

Lima orang yang berkasnya sudah masuk dalam tahap pengadilan diantaranya Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Kementerian Perdagangan), Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), Dr. Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley Ma (Senior Manager Corporate PT Victorindo Alam Lestari, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Konsultan), sebagaimana dikutip dari Kejagung RI.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Jalan Daerah di Kabupaten Sragen, Segini Biaya Perbaikannya

Kejagung terus mendalami kasus ekspor minyak sawit yang terjadi pada saat krisis minyak goreng tersebut, bahkan dalam persidangan beberapa terdakwa menyebut nama Airlangga Hartarto berulang kali.

Tidak hanya Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Golkar yang dilibatkan dalam kasus korupsi ini, nama mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi disebut-sebut juga mengetahui duduk perkaranya.

Hal ini tentu ‘menyiratkan’ bahwa mendekati tahun politik, Kejaksaan Agung tidak ‘pandang bulu’ untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka selama memiliki alat bukti yang kuat.

Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus BTS 4G Kominfo.