Sisi News

Sisi News – Baru-baru ini heboh di media sosial, Youtuber Ferdian Paleka harus kembali mendekam di penjara, akibat judi online. Dikutip dari Detik, Ferdian ditangkap oleh polisi di Bandung karena diduga mempromosikan judi melalui media sosial yang dimilikinya.

Judi online menjadi jalan pintas untuk melakukan permainan perjudian tanpa harus ke kasino. Pelarangan bisnis/permainan yang melibatkan transaksi triliunan rupiah ini, diatur dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah, sebagaimana dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Di beberapa negara, bahkan negara tetangga Malaysia, sudah melegalkan perjudian. Berikut ini Sisi News merangkum beberapa negara yang memiliki kasino besar:

Casino De Genting

Kasino ini terletak di Genting Grand Hotel, Pahang, Malaysia. Casino Genting menjadi salah satu kasino terbesar di Asia Tenggara bahkan Asia.

Di dalam Casino Genting, tidak hanya tersedia permainan judi di meja, melainkan juga melalui perangkat game.

Marina Bay Sands Casino 

Berada di pulau buatan Marina, Marina Bay Sands Casino menjadi salah satu pusat judi di dunia. Hal itu dikarenakan MBS Casino dikembangkan Las Vegas Sands.

The Venetian Macau Casino

The Venetian menjadi portofolio proyek Las Vegas Sands. Sehingga sistem perjudian disana mirip seperti yang ada di Las Vegas.

MGM Grand Hotel Casino

Las Vegas merupakan kota di Amerika Serikat yang menjadi pusat perjudian dunia. Mulai dari judi meja, judi game hingga judi online.

MGM Grand Hotel menjadi pusat para pengusaha, pejabat hingga artis dunia menghabiskan jutaan dolar disana.