Sisi News

Sisi News – Dalam wawancara dengan Rosi Silalahi, mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo membuat pernyataan yang membuat gempar publik. Agus Rahardjo mengatakan bahwa Presiden Jokowi pernah melakukan intervensi kasus di KPK.

“Saya terus terang waktu di kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian ke Istana. Pak Jokowi sudah marah dan bilang hentikan kasus Pak Setnov,” ujar Agus kepada Rosi.

Selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi, memang banyak kasus korupsi besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain e-KTP ada kasus seperti dana bansos, kasus Meikarta, suap di Kementerian Perikanan dan Kelautan dan yang terbaru kasus di Kementerian Pertanian.

Di lain kesempatan, Presiden Jokowi membantah secara tegas pernyataan yang dilontarkan oleh Agus Rahardjo.

“Pak Setya Novanto sudah dihukum berat, 15 tahun penjara. Terus saya sudah suruh cek di Sekneg gak ada. Saya kan sehari berpuluh-puluh pertemuan,” terang Jokowi kepada awak media.

Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Agus Rahardjo

Saat menjabat sebagai Ketua KPK, Agus Rahardjo dikenal sebagai pemimpin yang tidak pandang bulu. Terbukti, Agus Rahardjo bisa membuktikan adanya korupsi yang terjadi dalam pengadaan e-KTP.

Selain e-KTP, setidaknya ada lima kasus korupsi besar lainnya yang ditangani Agus Rahardjo dkk. Mulai dari kasus korupsi Irman Gusman (mantan Ketua DPD), kasus Gatot Pujo Nugroho (mantan Gubernur Sumut), Suryadharma Ali (mantan Menteri Agama) hingga OC. Kaligis (Pengacara).

Bahkan sebelum masa jabatannya berakhir, Agus Rahardjo dkk berhasil mengungkap kasus pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI. Hal itu membuat beberapa obligor BLBI harus menelan pil pahit.