Sisi News

Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan bursa karbon.

Dikutip dari Siaran Pers OJK, melalui perdagangan karbon pemerintah ingin mengatasi perubahan iklim.

Nantinya mekanisme perdagangan bursa karbon mirip seperti bursa saham dan bursa komoditi pada umumnya.

Otoritas Jasa Keuangan berharap implementasi bursa karbon paling lambat dapat terlaksana pada bulan September 2023.

Dengan adanya bursa karbon di Indonesia, sebenarnya untuk memberikan insentif pada perusahaan yang mengedepankan ramah lingkungan dan disinsentif pada perusahaan yang memproduksi karbon berlebih.

Selain itu, untuk sementara waktu perdagangan karbon hanya bisa diikuti antara pengusaha penghasil karbon.

Setiap investor bursa karbon nantinya harus teregistrasi dulu di Kementerian LHK. Harapan pemerintah, bursa karbon dapat dapat diikuti oleh investor luar negeri demi memajukan sektor riil, sebagaimana dikutip dari Sekretariat Kabinet.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah berfokus untuk pemenuhan pencapaian NDC di dalam negeri terlebih dahulu.

Pemerintah juga telah mendeklarasikan target penurunan emisi dalam dokumen NDC terbaru.

NDC merupakan dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution.

Dokumen tersebut memuat komitmen dan aksi iklim sebuah negara yang dikomunikasikan kepada dunia melalui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Tidak hanya itu, Indonesia akan menaikkan target terkait pengurangan emisi dari 29% menjadi 31,89% dengan kemampuan sendiri.

Kemudian akan menjadi 43,2% dengan dukungan internasional dari sebelumnya hanya ditargetkan 40% pada 2030.