Sisi News

Sisi News – Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa Ramadhan yang tidak dilaksanakan karena suatu halangan yang sah menurut syariat Islam Dalil mengenai kewajiban puasa qadha terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:

“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain…”

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

“Aku memiliki hutang puasa Ramadhan dan aku tidak dapat mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa dapat dilakukan kapan saja, asalkan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Menggabungkan puasa qadha (puasa wajib yang belum ditunaikan) dengan puasa sunnah adalah topik yang memiliki pandangan berbeda di antara empat mazhab utama dalam Islam (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Berikut adalah pandangan masing-masing mazhab:

• Mazhab Hanafi:

Diperbolehkan untuk menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah. Menurut mazhab Hanafi, jika seseorang berpuasa dengan niat menggabungkan puasa qadha dan sunnah, kedua puasa tersebut dianggap sah dan mendapatkan pahala keduanya.

• Mazhab Maliki:

Pada dasarnya, mazhab Maliki tidak menganggap penggabungan puasa qadha dengan puasa sunnah sebagai sesuatu yang sah. Mereka berpendapat bahwa setiap jenis puasa memiliki niat yang terpisah dan tidak boleh digabungkan.

• Mazhab Syafi’i:

Pendapat yang lebih umum dalam mazhab Syafi’i adalah bahwa menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah tidak sah. Meskipun ada sebagian ulama dalam mazhab ini yang memperbolehkan penggabungan tersebut, mayoritas ulama berpendapat bahwa setiap puasa harus dilaksanakan dengan niat yang khusus untuk puasa tersebut.

• Mazhab Hanbali:

Dalam mazhab Hanbali, menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah dianggap tidak sah. Mereka menekankan pentingnya niat yang spesifik untuk setiap puasa yang dilakukan, dan tidak memperbolehkan penggabungan niat tersebut.

Kesimpulannya, pandangan tentang menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah berbeda-beda tergantung pada mazhab yang diikuti. Sebaiknya, jika ragu, seseorang berkonsultasi dengan ulama atau guru agama yang dapat memberikan panduan sesuai dengan mazhab yang dianut.