Sisi News

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan cuitan Twitter melalui akun @kawtuz, yang mengatakan bahwa tempat kerjanya menolak lamaran kerja 5 orang lulusan S1, karena terkena BI Checking Kol 5.

BI Checking Kol 5 yang dimaksud pemilik aku Twitter tersebut, karena kelimanya memiliki tunggakan di aplikasi pinjol atau pinjaman online. Cuitan tersebut menjadi viral, banyak yang pro dan kontra menanggapi syarat dari perusahaan itu.

Selama ini, persyaratan khusus yang dimiliki sebuah perusahaan memang merupakan hak sepenuhnya dari perusahaan tersebut, termasuk soal BI Checking. Di sisi lain, banyak yang menganggap bahwa tujuan orang bekerja untuk mendapatkan income, di mana uang tersebut digunakan untuk membayar tagihan-tagihan, termasuk pinjol.

Berbicara mengenai BI Checking, memang tidak terlepas dari status kelayakan debitur untuk mendapatkan sebuah pinjaman dan pengajuan kartu kredit. BI Checking diatur dalam UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, sebagaimana dikutip dari laman resmi OJK.

Pengecekan status kelayakan debitur dilakukan oleh pegawai bank maupun lembaga keuangan secara rahasia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika calon debitur pernah memiliki riwayat pinjaman atau penggunaan kartu kredit, maka akan terlihat dengan jelas status kelayakannya.

Status kelayakan yang dimiliki OJK terbagi menjadi 5 KOL (Kolektabilitas), yang terdiri dari Kol-1 (LANCAR), Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), Kol-3 (KURANG LANCAR), Kol-4 (DIRAGUKAN), dan Kol-5 (MACET), sebagaimana dikutip dari Kementerian Keuangan.

Seringkali, debitur yang mengajukan pinjaman ditolak oleh bank atau lembaga keuangan lain karena riwayat status kelayakannya termasuk ke dalam KOL-4 atau KOL-5.