Sisi News

Sisi News – Diteror dan spam dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal bisa menjadi pengalaman yang sangat mengganggu. Saat Anda mengajukan pinjaman online, data pribadi Anda mungkin tersebar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Banyak aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol ilegal ini seringkali menggunakan metode intimidasi untuk menagih utang.

Beberapa pinjol menggunakan agen penagih yang berperilaku kasar dan tidak etis, seringkali mengirim ratusan pesan dan telepon untuk menekan Anda agar membayar.

Cara Mengatasi Teror dan Spam dari Pinjol

1. Blokir dan Laporkan Nomor

Blokir nomor-nomor yang mengganggu Anda di aplikasi WhatsApp dan telepon.

Laporkan nomor-nomor tersebut ke pihak berwenang atau operator telekomunikasi Anda untuk tindakan lebih lanjut.

2. Laporkan ke OJK dan Kepolisian

Ajukan laporan resmi ke OJK jika pinjol tersebut tidak terdaftar dan menggunakan metode penagihan yang tidak sah.

Lapor ke kepolisian dengan bukti-bukti teror yang Anda terima seperti tangkapan layar pesan, rekaman telepon, dan lain-lain.

3. Ubah Privasi Kontak Anda

Sesuaikan pengaturan privasi di WhatsApp agar hanya kontak Anda yang bisa melihat informasi profil dan status Anda.

Pertimbangkan untuk mengganti nomor telepon jika teror terus berlanjut dan sangat mengganggu.

4. Gunakan Aplikasi Pemblokir Spam

nstal aplikasi pemblokir spam di ponsel Anda yang bisa memfilter dan memblokir panggilan serta pesan yang tidak diinginkan.

5. Edukasi Diri dan Orang Lain

Edukasi diri tentang cara mengidentifikasi pinjol ilegal dan metode penagihan yang sah.

Bagikan informasi ini dengan keluarga dan teman agar mereka juga waspada terhadap pinjol ilegal.

6. Tidak Menanggapi Teror

Jangan menanggapi atau memberikan reaksi terhadap pesan dan panggilan teror. Penagih yang tidak etis seringkali memanfaatkan reaksi Anda untuk terus menekan.

Pencegahan di Masa Depan

a) Pilih Pinjaman yang Terdaftar OJK:

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cek daftar pinjol resmi di situs OJK.

b) Hati-hati Memberikan Data Pribadi:

Jangan sembarangan memberikan data pribadi Anda di aplikasi atau situs yang tidak terpercaya. Selalu periksa reputasi dan keamanan platform tersebut.

c) Pahami Risiko Pinjaman Online:

Pahami bunga, biaya, dan risiko terkait pinjaman online sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Hindari pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi atau syarat yang tidak jelas.

Diteror dan spam dari DC pinjol ilegal memang tidak mudah, namun dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa meminimalisir dampaknya dan mendapatkan bantuan yang diperlukan. Tetap waspada dan berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online untuk menghindari masalah serupa di masa depan.