Sisi News

Sisi News – Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Kamis (23/11/2023). Firli Bahuri ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Mantan Kabarhakam Polri tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Firli Bahuri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli menjabat beberapa posisi strategis di Polri. Mulai dari Kapolda NTB, Ajudan Wakil Presiden, Kapolda Sumsel hingga Kabarhakam Polri.

Selama masih aktif di dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia, Firli juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada tahun 2018.

Kasus Korupsi yang Ditangani Firli tahun 2018

Sebagai Deputi Penindakan KPK tahun 2018, setidaknya terdapat 3 kasus korupsi kelas kakap yang ditangani Firli Bahuri. Mulai dari Kasus Suap Meikarta, Kasus e-KTP hingga Kasus Suap Pengadaan Haji.

Untuk Kasus Meikarta, seluruh pihak yang terlibat sudah ditangkap KPK. Mulai dari Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, pejabat di Pemkot Bekasi hingga Direktur Operasional Meikarta, Billy Sindoro.

Begitu juga dengan Kasus Penyelenggaran Haji, kasus tersebut sudah selesai dan seluruh terdakwa sudah diadili. Namun, untuk kasus korupsi e-KTP hingga hari ini masih simpang siur.

Salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia tersebut masih menjadi pertanyaan hingga saat ini. Hal itu dibuktikan dengan meninggalnya secara mendadak, seorang saksi kunci di Amerika Serikat yang bernama Johannes Marliem.