Sisi News

Sisi News – Nasib demokrasi Indonesia kali ini berada di tangan wakil rakyat alias anggota DPR. Hari ini Kamis, 22 Agustus 2024, DPR batal menggelar rapat paripurna soal RUU Pilkada dengan alasan tak capai kuorum.

Bahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam rapat yang sejatinya akan membahas soal Pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebagai informasi, revisi soal UU Pilkada di DPR dilakukan sehari setelah putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dilakukan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Sejatinya MK telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Selain itu, lembaga yang diketuai oleh Suhartoyo itu juga menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Melalui Badan Legislasi (Baleg), DPR mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia dan pengajuan Kepala Daerah yang harus dilakukan dengan gabungan partai politik.

Dalam rancangan perubahan UU Pilkada, batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.

Lalu, Baleg menyetujui bahwa partai yang memiliki kursi di DPRD harus memiliki setidaknya 20% kursi di dewan legislatif daerah atau 25% akumulasi suara di daerah tersebut untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Artinya, jika DPR “berhasil” merevisi UU Pilkada yang ada, PDIP tidak bisa mengusung Anies Baswedan yang selama ini sering diberitakan.

Namun, jika PDIP berhasil mengusung mantan Gubernur Jakarta itu, nama-nama Wakil yang akan mendampingi Anies Baswedan bermunculan. Mulai dari Ahok, Rano Karno hingga nama mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.