Sisi News

Sisi News – Kacamata adalah salah satu kebutuhan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta yang memiliki gangguan penglihatan. Namun, tidak semua peserta mengetahui bagaimana cara dan syarat untuk mengklaim kacamata gratis dari BPJS. Berikut adalah panduan lengkap cara dan syarat klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan.

Syarat Mengajukan Klaim Kacamata

1. Status Kepesertaan Aktif

Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak dalam keadaan menunggak iuran. Status ini bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Surat Rujukan dari Dokter

Anda perlu mendapatkan surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS. Dokter akan merujuk Anda ke dokter spesialis mata di rumah sakit yang juga bekerja sama dengan BPJS jika diperlukan.

3. Resep Kacamata

Setelah pemeriksaan, dokter spesialis mata akan memberikan resep kacamata. Resep ini menjadi salah satu syarat penting untuk klaim kacamata melalui BPJS.

4. Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama

Pastikan Anda mengunjungi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menebus kacamata sesuai resep.

Langkah-Langkah Klaim Kacamata

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Mulailah proses klaim dengan berkonsultasi ke dokter umum di FKTP tempat Anda terdaftar. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal dan, jika diperlukan, merujuk Anda ke dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan BPJS.

2. Pemeriksaan di Dokter Spesialis Mata

Di rumah sakit, dokter spesialis mata akan memeriksa kondisi mata Anda dan memberikan resep kacamata jika diperlukan.

3. Mengunjungi Optik yang Bekerja Sama

Bawa resep kacamata Anda ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pilih kacamata yang sesuai dengan resep dan manfaat yang ditanggung oleh BPJS.

4. Pembayaran dan Klaim

Biaya kacamata akan disesuaikan dengan plafon yang ditetapkan BPJS. Jika biaya melebihi plafon, peserta harus membayar selisihnya. Serahkan dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu BPJS dan resep, untuk menyelesaikan proses klaim.

Plafon Pembiayaan Kacamata BPJS

BPJS Kesehatan memberikan plafon pembiayaan kacamata berdasarkan kelas kepesertaan:

  • Kelas I: Maksimal Rp 300.000
  • Kelas II: Maksimal Rp 200.000
  • Kelas III: Maksimal Rp 150.000

Kacamata dapat diklaim setiap dua tahun sekali, dan plafon pembiayaan di atas adalah jumlah maksimal yang ditanggung BPJS. Jika harga kacamata lebih dari plafon yang ditentukan, peserta harus menanggung kelebihannya.

Dari situs tirto.id mengungkapkan bahwa Mengklaim kacamata melalui BPJS Kesehatan cukup mudah jika Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Pastikan Anda mengetahui detail penting seperti plafon pembiayaan dan optik yang bekerja sama agar proses klaim berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi situs resmi [BPJS Kesehatan](https://bpjs-kesehatan.go.id/) atau menghubungi layanan pelanggan di (1500 400).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengklaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan dan menjaga kesehatan mata Anda tetap optimal.