Sisi News

Kejakaaan Agung resmi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, sebagaimana dikutip dari Press Release Kejagung pada hari Senin (13/03/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tol tersebut melibatkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk berkolaborasi dengan PT Acset Indonusa Tbk sebagai kontraktor utama, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pengelola.

Sejak bulan April 2023, Kejagung telah memanggil lebih dari 100 saksi untuk dimintai keterangannya perihal dugaan tindak pidana korupsi Jalan Layang yang diberi Nama MBZ tersebut.

Baca Juga: UMR Indonesia Bisa Naik, Kalau Pemerintah Lakukan Ini

Hal ini tentu ‘menyiratkan’ bahwa BUMN belum ‘bersih’ dari tindak pidana korupsi. Sebelum kasus pembangunan Jalan Layang MBZ ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk didalamnya mantan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono.

Sebelumnya lagi, kasus korupsi di lingkungan BUMN menyeret nama mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani. Desi divonis bersalah atas kasus proyek fiktif sub kontraktor pada saat ia menjabat sebagai Kepala Divisi Sipil Waskita Karya. Belum lagi kasus-kasus lain yang melibatkan BUMN dalam pengelolaan dana pensiun, jalur kereta api, proyek pengerjaan hotel dan kasus-kasus lainnya.

Tentu orang yang paling disoroti dalam kasus ini adalah Erick Thohir sebagai Menteri BUMN. Ia disorot tatkala jargon yang dibuatnya, yaitu AKHLAK tidak merepresentasikan kondisi BUMN saat ini.