Sisi News

Sisi News – Pernikahan adalah salah satu institusi sosial yang paling penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, pernikahan adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bahkan disebut sebagai penyempurna separuh dari iman seseorang.

Salah satu konsep yang sering dibahas dalam konteks pernikahan adalah “sekufu”. Pernikahan ini mengacu pada kesetaraan atau kesesuaian antara calon suami dan istri. Namun, apakah pernikahan sekufu diperbolehkan atau bahkan diwajibkan dalam Islam?

Pengertian Sekufu dalam Islam

Sekufu berasal dari bahasa Arab yang berarti kesetaraan atau kecocokan. Dalam konteks pernikahan, sekufu sering kali merujuk pada kesesuaian calon pasangan dalam berbagai aspek seperti agama, status sosial, ekonomi, dan pendidikan. Tujuan dari sekufu adalah untuk memastikan bahwa kedua pasangan memiliki kesamaan yang dapat mendukung kelangsungan hubungan yang harmonis dan saling mengerti.

Pandangan Hukum Islam tentang Sekufu

Dalam hukum Islam, konsep sekufu memang dikenal, namun tidak diharuskan secara mutlak. Para ulama sepakat bahwa sekufu adalah suatu hal yang baik dan dianjurkan, tetapi tidak menjadi syarat sah pernikahan. Artinya, pernikahan tetap sah walaupun tidak ada kesetaraan dalam hal tertentu antara suami dan istri.

Menurut pandangan Mazhab Hanafi, kesetaraan dalam aspek agama, keturunan, status sosial, profesi, dan harta dianggap penting. Sementara itu, Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali cenderung memberikan penekanan lebih pada aspek agama sebagai yang utama dalam sekufu, sementara aspek lain seperti keturunan dan harta bukanlah hal yang mutlak diperlukan.

Apakah Sekufu Diperlukan?

Penting untuk diingat bahwa Islam memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam hal sekufu. Beberapa ulama seperti Imam Malik menekankan bahwa ketaqwaan dan akhlak yang baik adalah faktor utama dalam pernikahan, jauh lebih penting daripada kesetaraan dalam aspek-aspek duniawi. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. Tirmidzi).
Hadits ini menunjukkan bahwa yang paling utama adalah kesesuaian dalam hal agama dan akhlak, bukan status sosial, harta, atau hal-hal duniawi lainnya.

Sekufu dalam Praktek

Meskipun tidak diwajibkan, sekufu sering kali menjadi pertimbangan utama dalam banyak keluarga Muslim ketika memilih pasangan hidup. Hal ini karena kesetaraan dalam berbagai aspek sering kali memudahkan pasangan dalam menjalani kehidupan bersama. Sebagai contoh, pasangan yang memiliki latar belakang ekonomi yang sama mungkin akan lebih mudah untuk saling memahami dalam hal pengelolaan keuangan keluarga. Namun, ini bukan berarti bahwa perbedaan dalam aspek-aspek ini tidak dapat diatasi.

Kasus Pernikahan Tanpa Sekufu

Ada banyak contoh dalam sejarah Islam tentang pernikahan yang tidak sekufu, tetapi tetap berhasil. Salah satu contoh yang paling terkenal adalah pernikahan antara Zaid bin Haritsah, bekas budak Rasulullah SAW, dengan Zainab binti Jahsy, seorang wanita dari kalangan Quraisy.

Meskipun ada perbedaan status sosial yang cukup besar antara keduanya, pernikahan ini tetap berlangsung atas perintah Allah SWT. Namun, pada akhirnya pernikahan ini berakhir dengan perceraian, tetapi bukan karena alasan ketidaksepahaman atau perbedaan status sosial. Hal ini terjadi melainkan karena alasan yang lebih dalam terkait perasaan dan kesetaraan spiritual.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan sekufu diperbolehkan dalam Islam, namun tidak diharuskan. Sekufu adalah salah satu faktor yang bisa dipertimbangkan untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, tetapi bukanlah syarat mutlak. Yang lebih penting dalam Islam adalah kesesuaian dalam hal agama dan akhlak, yang menjadi dasar dari pernikahan yang sukses dan diberkahi.

Dengan memahami konsep sekufu secara benar, diharapkan umat Islam dapat membuat keputusan yang bijak dalam memilih pasangan hidup, berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang sejati.